DARUBA – Lima anggota Komisioner KPU Pulau Morotai menjalani sidang kode etik di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rabu (24/5/2023).
Hal ini buntut dari laporan Komisioner Bawaslu Pulau Morotai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah desa di Morotai yang dilakukan oleh Komisioner KPU Morotai.
Dimana, ada sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) yang diduga direkrut masuk sebagai anggota PPS.
Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas, ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya baru saja menjalani sidang kode etik di Kantor Bawaslu Provinsi Malut.
Hanya saja, ketika dimintai tanggapan terkait laporan Bawaslu, Irwan masih irit bicara.
