Mulai Hari Ini Pengajuan Pencairan Gaji 13 ASN 

Rochmad Arif Tri Setyawan

TERNATE – Senin (29/05/23) Dalam wawancara media, Rochmad Arif Tri Setyawan menjelaskan Kebijakan pemberian Gaji -13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat.

Selain itu pemberian Gaji-13 ini berusaha meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga, memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.

Maka dari itu, gaji-13 yang diberikan diharapkan membantu orang tua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-juli.

Lebih lanjut secara teknis Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK no 39/PMK.05/2023 sebagai regulasi pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian Gaji 13.

“Kami selaku kepala KPPN Ternate juga telah menyampaikan juknis THR kepada satker dengan Surat S-898/KPN.3101/2023 tanggal 23 Mei 2023 terkait hal-hal teknis Aplikasi, komponen yang perlu diperhatikan satker, baik terkait pnginputan data pada setiap pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji 13 Tahun Anggaran 2023,” kata Rochmad Arif Tri Setyawan kepala KPPN Ternate.

Berita Terkait