“Kami meminta Pemda harus bertanggung jawab atas pekerjaan pembangunan jembatan di Desa Podol. Apalagi jembatan itu merupakan akses masyarakat yang seharusnya dilanjutkan hingga selesai. Jika ada masalah dengan perusahaan, maka perusahaan itu harus diberikan daftar hitam dan meninjau PPK secara langsung jika adanya masalah karena tidak adanya pengawasan secara baik,” ucapnya.
Dijelaskannya, ketika diambil langkah dengan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga oleh Pemda tanpa sengetahuan DPRD, jelas dipertanyakan. Apalagi selama ini DPRD menilai progres pembangunannya berlangsung dengan baik.
“Kami melihat ini sangat aneh, apalagi jika dipakai alasan keterlambatan material yang diperlukan untuk pembangunan jembatan itu. Dan kami akan meminta keterangan terhadap persoalan ini, pasalnya DPRD melihat jika diputuskan kontak maka ada masalah krusial yang terjadi,” bebernya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)