Bupati Taliabu Hadiri Pemusnahan Miras dan Makanan Kadaluarsa

“Kemarin juga sudah ada korban dari produk tersebut, cuma kita sementara pembuktiannya untuk tindaklanjuti,” ungkap Totok. 

Ia bilang, polisi mendalami produk kadaluarsa saat ini menggunakan undang-undang kesehatan dan pangan. Sementara untuk miras, polisi masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang digodok oleh DPRD setempat. 

Kapolres juga meminta partisipasi seluruh elemen untuk memberikan informasi terkait persoalan hukum di Taliabu.  “Sehingga tidak cukup Polres sendiri untuk melakukan penindakan hukum,” pintanya.

Pewarta : Ramlan
Editor : Erwin Egga

Berita Terkait