Diantaranya memaksimalkan penerapan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan extreme serta memaksimalkan penerapan peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021 tentang kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, Bpu, Jasa konstruksi perangkat Desa dan Non ASN.
Sebelum menutup paparan, Arief Sabara menyampaikan Pemkot Tidore Kepulauan meraih Penghargaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Road To Paritrana Award Tahun 2022 meraih posisi Kedua.
Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kemenko PMK RI yang diberikan pemerintah daerah dan badan usaha (perusahan) atas dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pewarta : Humas Pemkot Tidore
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
