“Untuk itu kedepan pemerintah daerah harus lebih meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daera, sehingga perda ini dapat menjadi alat yang efektif dalam memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat dan efisien, untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di daerah,” tutur Umar.
Lanjut Umar, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan pada tahun 2023 dan 2024 merupakan tahun tahapan pertengahan RPJMD 2021-2026.
Dimana APBD merupakan instrumen utama dalam mencapai Visi dan Misi daerah pada RPJMD, maka dimana anggaran belanja daerah merupakan instrumen utama dalam pencapaian visi-misi daerah, maka diperlukan upaya lebih keras lagi untuk perencanaan keuangan yang lebih akurat, penataan manajemen keuangan yang lebih kredibel. Dengan demikian serapan anggaran lebih maksimal untuk memenuhi janji politik kepala daerah.
Pewarta : Humas Pemkot Tidore
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)