TIDORE – Dalam rangka Sinergi Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Drainase Lingkungan Kawasan SPN Polda Maluku Utara (Malut) di Kelurahan Gurabati Kota Tidore Kepulauan.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Dirjen Cipta Karya Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR bahas Nota Kesepakatan melalui Zoom Meeting di ruang rapat Walikota.
Pembahasan Nokes ini diikuti oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, Balai BPPW Provinsi Maluku Utara, Biro Logistik SPN Polda Maluku Utara, Dinas PUPR Kota Tidore, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore, Bappelitbang Kota Tidore, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.
Direktur Sanitasi, Tanozisochi Lase dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bidang sanitasi merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang bersifat konkuren, yang berarti urusan ini terbagi habis, mana yang jadi urusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Olehnya itu, di dalam upaya pencapaian target sanitasi, diperlukan kerjasama dan kolaborasi pelaksanaan kegiatan sanitasi dengan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan,” tutur Tanozisochi.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

