TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, ikut angkat bicara terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tidore Kepulauan.
Pasalnya, tindakan Partai berlambang matahari itu, diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terhadap salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tahun 2024, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yang meliputi Kecamatan Tidore Selatan dan Tidore Utara.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsad, mengatakan dengan adanya dugaan kasus seperti ini, seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore sudah bisa mengambil langkah untuk kembali melakukan Verifikasi Faktual terhadap semua berkas pencalonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore.
Dengan begitu, Bawaslu dan KPU dapat memastikan bahwa berkas Caleg yang dimasukan oleh DPD PAN Tidore itu, memang benar-benar asli dan bukan palsu.
Sebab jangan sampai, KPU dan Bawaslu kembali kecolongan, karena meloloskan satu caleg yang diduga dokumen kesehatannya dipalsukan, namun dalam perjalanan, ternyata masih ada caleg-caleg lain yang dokumennya juga dipalsukan tanpa ada koordinasi dari instansi terkait.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)