“Mereka ini di kontrak dan dievaluasi selama setahun, biar di SK itu mereka di kontrak selama lima tahun dan bisa diperpanjang, tapi di setiap tahun ini kita evaluasi mereka. Ini dalam rangka memacu kinerja mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPPK Guru dan Teknis ini digaji dengan dibebankan kepada APBN sama halnya seperti PNS.
“Jadi perlakuannya sama, Mereka (PPPK) cuma dua bedanya dengan ASN, kalau PPPK ini mereka tidak mendapat fungsi jabatan dan tunjangan pensiun, selanjutnya itu sama semua hak haknya, tunjangan anak dan istri sama semua,” tandasnya.
Pewarta : Brongen
Editor : Erwin Egga
1 2
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
