TERNATE – Pada Senin (13/11/2023) DPRD Kota Ternate menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun 2023 tentang Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, sisa masa jabatan 2019-2024, Arifin Djafar, dan paripurna ke-14 masa persidangan ke-3 tahun 2023 tentang Pengucapan Sumpah Janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Florensia Baruka dan Farijal S Teng.
Pengucapan Sumpah Janji dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Forkopimda, Pimpinan OPD dan perwakilan partai politik. Dimana Arifin Djafar dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate, sementara Farijal S. Teng dan Florensia Baruka dilantik oleh Ketua DPRD Kota Ternate, dengan dilantiknya Florensia berarti perempuan pertama asal Batang Dua yang jadi anggota DPRD Kota Ternate sejak kecamatan itu terbentuk.
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy dalam pidatonya mengatakan, pelantikan ini sudah melalui proses dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dimana Gubernur Maluku Utara, telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor: 477/KPTS/MU/2023, tentang Pengangkatan Pengganti antar waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Arifin Djafar, menggantikan yang terhormat Alm. Hi. Djadid Hi. Ali.
“Dasar Surat keputusan tersebut maka pada hari ini kita melakukan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Kota Ternate. Dan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Ternate, no. 1 Tahun 2020, tentang tata tertib DPRD Kota Ternate, dijelaskan bahwa sebelum menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, maka Wakil Ketua, harus mengucapkan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD,”katanya.
Dikatakannya, hal dilakukan setelah melalui berbagai tahapan dalam proses penggantian antar waktu, akhirnya Gubernur Maluku Utara telah menetapkan Surat Keputusan masing-masing Nomor : 478/KPTS/MU/2023, tanggal 31 Oktober 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate masa jabatan Tahun 2019-2024, atas nama Florensia Baruka, dari Partai Berkarya yang menggantikan Rustam Saribula.
Dan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 483/KPTS/MUI/2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Antar waktu Anggota DPRD Kota Ternate Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Firjal S. Teng yang menggantikan Ridwan Lisapaly.
“Atas dasar kedua keputusan Gubernur Maluku Utara di atas, maka DPRD Kota Ternate menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah janji dalam rangka peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2014. Dan berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (1) Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, menegaskan bahwa Anggota DPRD pengganti antar waktu, sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah janji,” ungkapnya. Informasi lain juga bisa dibaca di Surat Kabar Harian Fajar Malut.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

