Rubah Volume Pekerjaan, Mahasiswa Moti Kota Minta Kadis PUPR Dicopot

Aksi Yang Dilakukan Mahasiswa Moti Kota
Aksi Yang Dilakukan Mahasiswa Moti Kota

TERNATE – Pengaspalan pekerjaan jalan yang ada di Kelurahan Moti Kota, Kecamatan Moti diduga dilakukan perubahan volume oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, sehingga ukuran lebar jalan dari 4 meter lebih kini tinggal 3 meter lebih, hal ini membuat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Moti Kota (HPMMK), mendatangi DPRD dan Kantor Wali Kota Ternate.

Kedatangan mereka pada Senin (27/11/2023) kemarin, mendesak Wali Kota Ternate untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M. Nur Taib serta melakukan evaluasi terhadap kinerja CV. Ketapang sebagai pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan di Kelurahan Kota tersebut.

Isnain salah satu masa aksi dalam orasinya mengatakan, kehadiran dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa Kelurahan Moti Kota di kantor DPRD Kota Ternate, tak lain hanya untuk menyampaikan aspirasi terkait masalah pengaspalan jalan di Kelurahan Moti Kota, Kecamatan Moti yang dikerjakan oleh CV Ketapang.

“Proyek jalan tersebut merupakan salah satu proyek Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas PUPR Kota Ternate. Namun didalam pekerjaan itu kami menilai bermasalah. Karena lebar jalan harusnya dibuat 4,10  cm dan panjangnya 550 meter, namun fakta di lapangan lebar jalan di perkecil 3,10 cm dan panjangnya 670 meter,” katanya.

Jalan di Moti Kota yang Dirubah Volumenya

Atas tindakan dari Dinas PUPR sebagai penanggungjawab kegiatan, pihaknya menilai poyek pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Moti, hanya mengajar target politik diakhir masa kepemimpinan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman. Dia bahkan menyebut, pekerjaan pengaspalan jalan tahap I yang sebelumnya dikerjakan CV. Fikram Putra dari aspek perencanaan saat itu diduga bermaslah, sementara pada tahap II di Kelurahan Kota, yang dikerjakan CV Ketapang ini juga mengalami hal yang sama.

“Olehnya itu, kami meminta agar pihak DPRD Kota Ternate segera melakukan pemangilan terhadap kontraktor CV Ketapang dan Kadis PUPR untuk dilakukan evaluasi, dan hasil evaluasi itu harus disampaikan di media masa, hingga publik bisa mengetahuinnya,” pintanya.

Korlap Aksi Rahman mengatakan, proyek pekerjaan jalan keliling di Kecamatan Pulau Moti merupakan salah satu dari agenda pembangunan yang direncanakan oleh Pemkot Ternate tahun 2023. Dimana proses pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Kelurahan Kota yang saat ini sedang berlangsung menggunakan anggaran dari APBD sebesar Rp.789.537.531,44, dikerjakan oleh CV. Ketapang.

“Namun kami melihat proyek pembangunan jalan tersebut dapat dikatakan lahir secara prematur, karena ukuran badan jalan yang tidak sesuai dan berbeda dari proyek jalan sebelumnya,” sebutnya.

Dia menyebut, dalam peraturan Kementerian PUPR Nomor 5 tahun 2023 tentang persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan pasal 5 ayat 1 menjelaskan lebar badan jalan merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat jalan yang terdiri atas A Jalur lalu lintas, B Bahu jalan, C Median dan D pemisah jalur.

“Artinya pengurangan badan jalan 3 meter 10 senti yang berada di Kelurahan Moti Kota, Kecamatan Moti jelas tidak mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebab kata dia, proyek yang diawasi Dinas PUPR tersebut secara terang-terangan telah melakukan perubahan terhadap pembangunan jalan, tanpa berlandaskan alasan yang rasional. Selain itu, fungsi pengawasan yang seharusnya dimotori oleh DPRD Kota Ternate, dinilai gagal karena terkesan sengaja menutup mata terhadap proyek pembangunan jalan di Kelurahan Moti Kota.  

“Kami mendesak kepada DPRD Kota Ternate untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR untuk segera di evaluasi. Hasil evaluasi harus di publikasikan khalayak masyarakat pada umumnya lewat media, kami juga meminta copot Kepala Dinas PUPR Kota Ternate,” kesalnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rus’an M. Nur Taib dikonfirmasi mengatakan, tidak ada perubahan volume pekerjaan, karena sesuai target awal lebar jalan 4 meter dengan panjangnya 442 meter, dan setelah masyarakat melakukan pertemuan antara Dinas PUPR bersama dengan Camat dan Lurah menginginkan agar jalan bisa sampai selesai, sementara volume pekerjaan jalan itu tidak bisa selesai jika menggunakan volume awal, karena untuk mencapai ke batas akhir jalan (tower) membutuhkan panjang jalan 580 sampai 590 meter.

“Agar dia bisa sampai maka caranya kita kurangi lebar jalan, kalau lebarnya 4 meter dia tidak sampai di tower yang ada dibelakang kelurahan Moti Kota, sementara masyarakat menginginkan pengaspalan sampai disitu sehingga tidak ada yang terputus dan bisa digunakan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan pada pertemuan warga itu kemudian diputuskan lebar jalan di Moti Kota itu dikurangi, bahkan itu dituangkan dalam berita acara sesuai dengan persetujuan warga dan Camat.

“Tapi nilai pagu anggarannya tetap sama, dan langkah ini dimungkinkan. Jadi kalau lebarnya 3 meter itu  masih boleh apalagi dengan akses kendaraan yang lebarnya hanya 2 meter lebih, tapi memang betul standar jalan itu 4,5 meter namun pada beberapa titik lokasi dengan lalu lintas yang belum terlalu padat masih dimungkinkan,” jelasnya.

Dia menegaskan, Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR Kota Ternate kedepannya bakal diusulkan untuk dilakukan hotmix jalan lingkar Moti, dengan catatan tersedia material yang cukup dan AMP.

“Konsep kedepannya pemerintah akan menghotmix jalan di pulau Moti, sama seperti di Hiri. Tapi dia membutuhkan anggaran yang cukup besar, sehingga saat ini pemerintah sedang berupaya bersama dengan DPRD kedepan Moti akan dihotmix, jadi perhatian pemerintah cukup besar untuk tiga kecamatan diluar pulau Ternate, dan yang ada saat ini bukan kita mengurangi lebar jalan kemudian panjang sama tidak seperti itu tapi mengurangi lebar jalan 3 meter dan panjang bertambah sesuai permintaan warga sehingga akses mereka tidak terputus,” terangnya.*

Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait