Dijelaskan Suriyani, sekarang sudah ada DAU peruntukan, istilahnya DAU spesifik green dan DAU block green atau DAU reguler yang diterima Pemkab tiap bulan. Itu yang nanti digunakan untuk pembayaran gaji dan belanja-belanja lainnya.
“Sehingga kaitan dengan hal tersebut, sekali lagi saya menekankan bahwa ini kita juga melihat dari sisi pendapatan daerah, itu bagian dari PAD maupun ada dari transfer pusat,” katanya.
Sementara sampai saat ini, tambah Suriyani, hingga menjelang akhir tahun, dana transfer yang diterima Pemkab hanya bersumber dari DAU saja yang nominalnya sebesar Rp 20,9 Miliar.
“Sementara untuk transfer pusat lain itu belum kita terima. Tapi penjelasan sesuai hasil rapat dengan pak Bupati tadi ini rapat akan dilaksanakan dengan APDESI yang dipimpin langsung oleh pak Bupati. Nah disitu juga pak Bupati menyampaikan bahwa untuk APDESI dibayar nanti, kita lihat dari transfer DBH yang masuk, DBH Pusat maupun Provinsi,” pungkas Suriyani.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
