Penggunaan Gedung Serbaguna di Topo Mendahului Pemeriksaan BPK

Lebih lanjut, Abdul Muis menjelaskan, gedung badminton itu saat ini juga belum diresmikan oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan. Seharusnya, gedung itu digunakan setelah masa pemeliharaan dan pemeriksaan dari BPK. “Untuk BPK melakukan pemeriksaan itu nanti di Januari sampai Februari 2024,” tambahnya.

Kendati demikian, Abdul Muis menegaskan, untuk penggunaan gedung tersebut, nantinya yang bertanggung jawab adalah Kepala Kelurahan Topo dan PPTK.

“Lurah terlalu gegabah, jadi kalau dikemudian hari ada kerusakan dan lain sebagainya, maka lurah yang bertanggung jawab untuk menanggulangi hal itu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kelurahan Topo, Muzakir H. Musa, ikut angkat bicara, dia mengaku bahwa jika berdasarkan agenda Kelurahan, maka kegiatan tersebut telah dijadwalkan dalam agenda Porseni Kelurahan Topo yang akan dihelat pada bulan Agustus 2024 mendatang.

Berita Terkait