Tahun Ini, DKP Morotai Berupaya Hapus Retribusi Pengiriman Ikan

Kepala DKP Morotai, Yoppy Jutan

DARUBADinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai berupaya menghapus retribusi pengiriman hasil perikanan antar pulau yang sudah diberlakukan sejak tahun 2018.

Hal tersebut dilakukan karena retribusi yang diberlakukan selama lima tahun terakhir ini dianggap sangat memberatkan pengusaha mikro kecil, dan menurunkan nilai transaksi pada nelayan.

“Kita memang berupaya kalau boleh tahun ini dihapuskan retribusi, sebisa mungkin dihapuskan. Yang dipungut adalah berkaitan dengan perlakuan jasa tertentu atau dengan perijinan tertentu. Kalau memang tidak ada berarti bisa dikategorikan kita memungut sesuatu yang tidak berdasar juga,” tandas Kepala DKP Pulau Morotai, Yoppy Jutan, kepada Wartawan kemarin.

Baginya, Pemerintah Daerah perlu memberikan kelonggaran bagi usaha-usaha mikro kecil menengah.  Selama ini, kata dia, Morotai terkendala dengan pengiriman ikan antar pulau karena ongkosnya cukup besar.

Olehnya itu dengan menghapus retribusi antar pulau maka bisa membantu para pengusaha menekan biaya transportasi. “Selama ini kan lewat Tobelo, pengangkutan ke Ternate juga sulit, terus kita pungut lagi dengan retribusi kan tambah memberatkan apalagi usaha-usaha mikro,” katanya.

Berita Terkait