• Usulan Formasi Pemkot Ternate Tunggu Rencana Kebutuhan OPD
TERNATE – Saat Pemkot Ternate masih menunggu usulan rencana kebutuhan dari semua OPD, yang nantinya jadi dasar bagi BKPSDM dalam menyusun formasi usulan PPPK tahun 2024.
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, pihaknya saat ini masuk menunggu rencana kebutuhan (renbuk) yang diusulkan OPD, baru disinkronkan dengan anggaran.
“Kalau itu sudah baru kita sinkronkan dengan total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran PPPK,” katanya, pada Kamis (18/1/2024).
Sementara berkaitan dengan jadwal seleksi calon ASN kata dia, pihaknya saat ini masih tetap menunggu edaran BKN.
“Walaupun BKN sudah merilis mulai pendaftaran pada bulan Maret dan April, seleksinya juga begitu dimana CPNS di bulan Mei dan PPPK di bulan Juni,” sebutnya.
Dikatakan Samin, pihaknya saat ini masih menunggu usulan kebutuhan jabatan fungsional PPPK dari OPD, kalau itu sudah diterima baru diusulkan formasi ke pusat sesuai dengan kebutuhan di Pemkot Ternate.
Sebab usulan kebutuhan ini juga kata dia, berkaitan dengan peta jabatan dan jabatan yang jadi kebutuhan di OPD.
Sebelumnya, untuk melaksanakan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024, BKN memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. “Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” demikian, disampaikan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (17/1/2024) di Gedung DPR Jakarta, bersama perwakilan Kementerian PANRB.
Dia menyebutkan, pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024. Pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024. Sedangkan pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.
Dia menambahkan, pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi. Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan. Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” pungkas Haryomo.*
Pewarta : Hasim Ilyas
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

