Mantan Kepala BPBD Ternate Menang Praperadilan

Ilustrasi Praperadilan
Ilustrasi Praperadilan

SANANA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, menang melawan Kejaksaan Negeri Sula dalam sidang praperadilan, yang dilaksanakan pada Senin (22/1/2024).

Kedua tersangka tersebut adalah MIH yang merupakan mantan Kepala BPBD Kota Ternate dan JPS, Direktur PT Pelangi Indah Lestari sebagai penyedia jasa. Dimana, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sula, hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan keduanya.

Jaksa Fungsional Pidana Khusus Kejari Rofiq membenarkan, hakim mengabulkan permohonan praperadilan MIH dan JPS. “Iya benar, putusan dimenangkan oleh pemohon,” ungkapnya.

Meski begitu kata dia, perkara tersebut tetap jalan dan pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang. “Perkara ini tetap jalan. Kita akan melakukan penyidikan ulang sembari menunggu petunjuk pimpinan,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Sula telah menetapkan tiga tersangka. Selain MIH dan JPS, ada juga MB selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. MIH di sisi lain, merupakan mantan Sekretaris Dinkes. Sementara JPS sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara.*

Editor : Hasim Ilyas

Sumber : tandaseru.com

Berita Terkait