Dikatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi pemerintah sesuai dengan standar pelayanan di masing-masing unit layanan. Prestasi ini diharapkan dapat memacu semangat kerja dari OPD hingga tingkat paling bawah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat.
“Semoga menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat ke depan,” ujar Ismail.
Lanjutnya, berkat komitmen Pimpinan dan kepedulian seluruh pegawai dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas pada masyarakat penghargaan ini dapat diraih.
“Penghargaan ini jangan sampai membuat kita cepat berpuas diri, sebaliknya harapan saya, adanya penghargaan ini mendorong kita memberikan pelayanan yang lebih baik pada Masyarakat. Untuk seluruh unit layanan Masyarakat senantiasa meningkatkan fasilitas layanan nya dan untuk Bagian Organisasi tetap semangat dalam menjalankan fungsi pembinaan pelayanan publik secara berkelanjutan,” harap Sekda.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman RI memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
