TERNATE – Bagi warga Kota Ternate yang tidak terdaftar dalam DPT tidak perlu khawatir, karena mereka tetap akan dilayani saat pencoblosan nanti. Sepanjang yang bersangkutan mampu menunjukan kartu identitas berupa e-KTP Kota Ternate, namun mereka ini akan dilayani diatas pukul 12.00 WIT disaat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sedangkan yang ber-KTP diluar Kota Ternate sudah tidak bisa dilayani, karena waktu yang diberikan untuk mengurus pindah penduduk dan pindah memilih ini sampai 15 Januari kemarin dan saat ini telah ditutup pelayanannya. Sesuai data dari KPU jumlah warga yang pindah keluar dari Kota Ternate sebanyak 1.334 orang, dan yang pindah masuk sebanyak 1.491 orang.
Anggota KPU Kota Ternate Devisi Perencanaan, Data dan Informasi Jainudin Ali mengatakan, untuk warga Kota Ternate yang sama sekali namanya belum terdaftar setelah dicek melalui situs KPU, mereka ini dalam undang-undang maupun PKPU saat pencoblosan diperbolehkan datang menggunakan e-KTP ke TPS dan akan dilayani.
Mereka ini kata dia, di kategorikan sebagai pemilih khusus, dimana pemilih khusus ini akan dilayani di TPS diatas pukul 12.00 atau 1 jam sebelum TPS ditutup.
“Mereka ini dlayani pun kalau sepanjang masih ada surat suara di TPS tersebut, misalkan dalam satu kelurahan ada 3 TPS dan mereka ini mendatangi TPS 1 dan mengantri sampai diatas jam 12 baru dilayani, kalau di TPS 1 itu surat suaranya habis mereka digeser ke TPS 2 atau TPS 3 dan seterusnya, tapi tidak bisa digeser antar kelurahan, jadi kalau dia berdomisili di Kalumata tidak bisa digeser ke kayumerah,” ungkapnya, pada Senin (5/2/2024).
Dia memastikan, pemilih khusus ini tidak akan dipermasalahkan sepanjang yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, dan yang bersangkutan nanti akan dilayani di DPT sebagai daftar pemilih khusus dengan menunjukan KTP tempat dia domisili.
Pendistribusian logistik termasuk DPT sendiri sudah selesai dicetak dan sementara berada di gudang logistik KPU yang siap terdistribusi. Namun distribusinya sendiri kata dia, menunggu Ketua KPU sebagai penanggungjawab logistik berada di Ternate karena mereka saat ini sedang mengikuti kegiatan diluar daerah. Dimana logistik yang didahulukan pendistribusiannya yakni formulir C pemberitahuan atau undangan baru disusul perlengkapan TPS lain diluar kotak suara, sementara dokumen logistik yang ada dalam kotak suara baru akan dilakukan distribusi pada H-2 atau H-1 pencoblosan.
Sementara bagi warga yang pindah penduduk lanjut dia, sesuai dengan PKPU diberikan layanan khusus untuk pindah memilih, tapi batas pelayanan untuk kategori ini pada 15 Januari 2024 kemarin.
”Mereka ini batas pelayanannya sampai 15 Januari kemarin, jadi sudah ditutup. Sampai sejauh ini belum edaran khusus dari KPU untuk memperpanjang pindah penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb),” ungkapnya.
Menurutnya, dari lima kategori atau alasan pindah memilih, salah satunya pindah penduduk antar wilayah yang diberikan waktu pelayanannya sampai 15 Januari kemarin, sementara saat ini hanya empat alasan yang masih dibuka yang batasnya sampai 7 Februari diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Mereka ini masih akan dilayani oleh KPU sepanjang mereka datang dikantor untuk mengurus pindah memilih, karena nanti petugas akan menerbitkan formulir pindah memilih sesuai dengan tempat tinggal mereka dan mereka ini tidak pakai undangan saat datang ke TPS,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

