DARUBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai belum bisa memastikan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah desa yang melakukan pelanggaran Pemilu.
Pasalnya, hingga kini belum ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa pelaksana teknis di lapangan terkait dengan pemungutan dan perhitungan suara itu ada di PPS dan PKD, serta KPPS. Sehingga Panwascam bisa merekomendasikan terkait dengan pelanggaran Pemilu. Jika dari Form Pengawasan yang dilaksanakan PPS maupun PKD belum memenuhi unsur, kami Bawaslu Kabupaten belum bisa menyatakan, terkait dengan PSU, karena masih ada di ranah Panwascam,” papar Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, kepada wartawan, Senin (19/02/).
Karena Bawaslu, lanjut Ramla, hanya bisa menindaklanjuti laporan yang masuk dari Panwascam.
“Sesuai dengan laporan panwascam yang mereka terima, dan ditelusuri serta di kaji. Jadi untuk saat ini di Bawaslu kabupaten belum bisa memastikan akan dilaksanakannya PSU atau tidak. Kita menunggu kajian dari Panwascam,” pungkas Ramla.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

