Bawaslu Morotai Tegaskan Tidak Ada Lagi PSU

Menurutnya, dari delapan laporan yang tersisah ini, hanya Desa Momijiu yang kasusnya mengarah ke pidana, karena kategori pelanggaran berat.

“Karena berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, ada salah satu anggota KPPS mengambil lebih dari satu surat suara lalu di coblos. Ini kan unsur PSU tidak ada, tapi mengarah ke pidana,” jelas Mulkan.

Sementara tujuh laporan lainnya, lanjut Mulkan, sebagiannya sudah ditolak karena tidak memiliki cukup bukti. Sebagiannya masih didalami.

“Desa Yayasan itu pelapor tidak lengkapi bukti sehingga dikembalikan untuk lengkapi bukti, tapi sampai saat ini belum memasukan bukti tambahan yang kuat. Sabatai Baru itu kemarin sdh kami putuskan tidak memenuhi unsur. Kalau Desa Daeo itu sementara ditangani Panwascam, dan kami masih menunggu laporan dari Panwascam,” terangnya.

“Kalau kasus Desa Leoleo Jaya yang pemilih masih menggunakan surat keterangan itu, sudah dijawab oleh Dukcapil bahwa yang bersangkutan memenuhi sarat sebagai pemilih. Kemudian Desa Sakita juga kami kembalikan laporannya untuk dilengkapi karena uraian laporan tidak sesuai dengan bukti. Kalau Tanjung Saleh pelapor tidak memiliki bukti yang kuat. Dan Desa Cio Dalam itu hanya masalah pindah domisili, sehingga dianggap memenuhi sarat sebagai pemilih. Jadi PSU sudah tidak ada,” pungkas Mulkan.

Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga

Berita Terkait