TERNATE – Penggunaan surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan yang berjumlah 222 surat suara disebut tidak sah. Hal ini lantaran, surat suara yang telah di coblos warga pada TPS 08 itu tidak ditandangani KPPS setempat.
Ini terungkap saat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat PPK Kecamatan Ternate Selatan yang dipusatkan di asrama haji Kelurahan Ngade pada Jumat (1/3/2024), saat rekapitulasi berlangsung para saksi dan penyelenggara bersepakat untuk menghitung ulang surat suara di TPS tersebut, dimana saat dihitung ternyata ditemukan ratusan surat suara itu belum di teken KPPS.
Untuk memastikan kejadian itu para Komisioner KPU dan anggota Bawaslu Kota Ternate langsung turun ke lokasi disaat jedah pleno di KPU Kota Ternate.
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, surat suara yang tidak ditandatangani jika mengacu pada ketentuan maka surat suara tersebut tidak sah, untuk itu pihaknya menyerahkan ke PPK agar menyelesaikan rekapitulasi disesuaikan dengan mekanisme dan peraturan yang ada.
“Jadi nanti dilihat apakah surat suara semua tidak ditandatangani ataukah seperti apa,” katanya, pada Jumat (1/3/2024).
Sebab kata dia, jika mengacu ke ketentuan yang ada maka setiap surat suara harus di tandatangani oleh KPPS sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023. “Tapi mekanisme rekapitulasi tetap jalan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan, masalah di TPS 8 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan di duga data yang tidak sesuai antara form C Hasil dan form C Salinan. Hal ini berawal dari laporan yang diterima Bawaslu dari salah satu warga.
“Hanya saja proses ini sedang berlangsung maka kita rekomendasikan pleno di tingkat kecamatan, yang isinya memerintahkan Panwascam dan PPK untuk melakukan pembetulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” tandasnya.
Menurutnya, dari dinamika yang terjadi dari informasi awal ternyata PPK langsung mengambil keputusan melakukan perhitungan ulang, padahal mekanisme perhitungan ulang itu apabila penyesuaian data tidak sesuai.
“Ketika surat suara itu mau dilakukan perhitungan ulang, saat diangkat ternyata hampir seluruh surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS,” ungkap.
Sementara kata dia, pada UU nomor 7 dan PKPU menyebutkan apabila surat suara tidak di tandatangani KPPS maka surat suara itu dianggap tidak sah.
“Surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS maka surat suara itu dianggap tidak sah,” sebutnya.
Lanjut dia, kejadian tersebut akan dicatat sebagai kejadian khusus untuk dikoordinasikan ke Bawaslu Malut dan Bawaslu RI, bahkan pihaknya juga meminta KPU untuk dapat berkoordinasi ke KPU Malut dan KPU RI agar dicarikan solusi.
“Agar kita bisa mendapatkan titik temu apakah seluruh suara itu dinyatakan tidak sah atau modelnya seperti apa kita belum tahu,” tutupnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

