TERNATE- Rapat pleno terbuka tingkat Provinsi Maluku Utara pada Senin (11/3/2024) kembali memanas, ini terjadi antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, hal ini terjadi lantara Bawaslu Malut menilai keputusan KPU Malut untuk mengesahkan rekapitulasi calon anggota DPRD Provinsi dinilai keliru, dan keputusan tersebut tidak diterima kemudian mengajukan protes langsung ke pimpinan KPU yang memimpin rapat pleno.
Dimana anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut Sumitro Muhammadiya langsung mengajukan protes dengan membawa berkas dokumenan ke KPU Malut untuk menyandingkan data dan ditelusuri kebenaranya.

Namun, setelah datanya diserahkan ke pimpinan sidang rapat pleno terbuka anggota Bawaslu Malut Sumitro Muhamadiyah, mendapat pukulan yang dilakukan oleh oknum security KPU Malut. Hal ini kemudian berdampak pada kondisi di ruang rapat yang tidak lagi terkontrol, sehingga pleno rekapitulasi diskorsing.
Anggota Bawaslu Malut Sumitro Muhammadiya mengatakan, setelah rekapan dibacakan KPU Halmahera Selatan untuk perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi, namun apa yang dibacakan itu justru berbeda dengan D. Hasil Kecamatan khususnya di Bacan Selatan. “Sehingga kami minta dibuatkan pencocokan, untuk rekapan DPRD Provinsi. Namun sudah disahkan,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut kata dia, Bawaslu Malut menggelar rapat pleno diputuskan bahwa Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan penyandingan data khusus kecamatan Bacan Selatan dengan menggunakan form C. Hasil, karena ada perbedaan hasil pada form D. Kecamatan dan form D. Kabupaten.
“Jadi sudah jelas Bawaslu meminta di lakukan peninjauan kembali,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)