TERNATE – Besaran dana Pilwako Ternate tahun 2024 yang disepakati saat penandatangan naskah perjanjian hibah daerah untuk dukungan Pilwako Ternate sebesar Rp43 miliar terdiri KPU sebesar Rp.26.000.000.000, Bawaslu Rp.10.300.000.000, Polres Ternate 5.000.000.000. Serta Kodim 1501 Ternate senilai Rp.1.750.000.000.
Namun dari nilai tersebut belum seluruhnya dicairkan, hal ini lantaran pencairan dana hibah Pilwako Ternate ini sesuai dengan permintaan yang diajukan setiap instansi baik penyelanggaran maupun TNI/Polri, bahkan sampai saat ini Pemkot Ternate melalui BPKAD Kota Ternate menyebut baru mencairkan dana hibah itu untuk KPU 1 miliar, Polres 2 miliar, Kodim 500 juta, sementara Bawaslu belum dicairkan karena SPM belum masuk.
Kepala BPKAD Kota Ternate M. Taufik Jauhar mengatakan, sesuai dengan data yang dimiliki realisasi dana hibah Pilkada dari Pemkot Ternate sudah dilaksanakan pada bulan Ramadan kemarin, dimana KPU terealisasi sebesar 1 miliar, Polres 2 miliar dan Kodim 500 juta, pembayaran ini sesuai dengan SPM yang telah masuk.
Menurutnya, pihaknya juga baru dihubungi oleh Kemendagri yang meminta untuk dikirimkan SP2D berkaitan dengan hibah Pilkada. “Saya sudah sampaikan ke Kabid Akuntansi untuk segera di foto SP2D untuk disampaikan ke Kemendagri,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika sesuai dengan surat edaran itu penyaluran dana hibah Pilkada itu tahap pertama sebesar 40 persen, namun pihaknya melakukan pencairan berdasarkan pada SPM yang masuk. “Jadi SPM yang masuk itu lah yang kita bayarkan,” tandasnya.
Dia memastikan, dana yang diperuntukan untuk hibah Pilkada ini tersedia, dimana proses pencairannya menunggu SPM dari penyelenggara Pemilu dan keamanan.
“Kalau Bawaslu belum dicairkan karena belum ada SPM yang masuk, jadi nanti kami akan komunikasikan lagi dengan Kesbangpol terkait dengan Bawaslu dan KPU yang sisanya itu kapan disampaikan SPM nya, karena kita siap untuk mencairkan, karena sisanya masih banyak tapi pencairannya tergantung permintaan,” tandasnya.
Pemkot Ternate sendiri kata dia, memastikan pencairan bisa dilakukan, asalkan SPM dapat dimasukan, karena itu nantinya jadi dasar bagi BPKAD untuk menerbitkan SP2D.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

