Tersangka Kasus Bank Saruma Segera Diumumkan

BPRS Saruma

LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dalam kasus bank Saruma yang merugikan daerah senilai Rp 21 miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Labuha Hendri Dunan menyebutkan, kasus yang ditangani setahun lalu itu sudah kurang lebih 30 saksi yang diperiksa oleh penyidik  dan menyimpulkan dua alat bukti yang menjadi dasar dalam kasus tersebut.

“Saat ini kita masih menunggu hasil dari BPK, setelah itu kita akan ekspos,” katanya.

Dia mengaku pihaknya mengalami keterlambatan lantaran sampai saat ini BPK masih melakukan  audit, walau kerugian negara tersebut sudah dikembalikan. 

Berita Terkait