TPS 08 Tabona Jadi Penentu NasDem dan PDI-P di Ternate

TERNATE – TPS 08 Tabona akan jadi penentu bagi para Caleg dari Partai NasDem Kota Ternate yang bertarung pada Pemilihan Umum tahun 2024, hal ini setelah Mahkamah Konstitusi, memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan.

Sebab dengan diputusnya PSU di TPS 08 Tabona maka ada tiga Caleg dari NasDem yang punya peluang meraih kursi DPRD Kota Ternate dari Dapil II Ternate Selatan-Moti.

Ketiga Caleg NasDem tersebut diantaranya Djasman Abubakar, Muhammad Gifari dan Ade Rahmat Lamadihami, dimana ketiga Caleg ini semuanya punya peluang untuk terpilih sebagai anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029, karena selisih perolehan suara ketiganya sangat tipis.

Dimana sesuai dengan hasil pleno KPU Kota yang dilaksanakan di Hotel Jati, pada Senin (4/3/2024) yang dituangkan dalam Model D. Hasil KABKO DPRD KABKO, dengan perolehan suara ketiga caleg tersebut diantaranya Djasman Abubakar meraih 1.287 disusul M. Gifari sebanyak 1.271 dan Ade Rahmat Lamadihami sebanyak 1.178 suara dengan total seluruh suara Partai NasDem di Dapil Ternate II sebanyak 5.345.

Sementara suara Partai NasDem di TPS 08 Tabona saat pemungutan suara di 14 Februari yang dituangkan dalam Form Model C. HASIL DPRD KAB/KOTA atau yang dikenal dengan form plano. Dimana jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 222 dari jumlah itu tercatat surat suara sah sebanyak 212 dan tidak sah sebanyak 10 dari jumlah DPT di TPS 08 sebanyak 285.

Dimana total suara Partai NasDem di TPS 08 sebanyak 144, dari jumlah itu Ade Rahmat meraih suara sebanyak 139, disusul M. Gifari sebanyak 3 suara dan Rusdi Subuh 3 suara, sedangkan Djasman Abubakar dan caleg lain tidak memperoleh suara di TPS 08 Tabona.

Selain Partai NasDem, TPS 08 Tabona juga jadi penentu perolehan kursi DPRD dari PDI-Perjuangan, sebab saat pleno KPU Kota Ternate yang dituangkan pada Model D. HASIL KABKO DPRD KABKO itu PDI-P meraih 1.798 suara sebagai peraih kursi terakhir, namun itu bisa berubah jika dalam PSU nanti PDI-P tidak maksimal. Sebab pasca tidak disahkannya surat suara TPS 08 akibat tidak diteken Ketua KPPS selisih perolahan suara antara PDI-P deng Partai NasDem untuk perolehan kursi kedua NasDem hanya 17 suara. Sedangkan saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, PDI-P hanya meraih 2 suara di TPS 08 Tabona berdasarkan data yang dituangkan dalam Model C. HASIL DPRD KAB/KOTA.

Selain NasDem dan PDI-Perjuangan, PSU di TPS 08 Tabona juga memberikan peluang kepada caleg partai lain untuk bersaing diinternalnya salah satunya termasuk Partai Kebangkitan Bangsa.

Sebelumnya, Pada Jumat (7/6/2024) kemarun Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Maluku Utara untuk perkara  nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai NasDem, dan perkara nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR.DPRD/XXII/2024 yang dimohonkan ajukan oleh Partai Gerindra.

Dimana dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem salah satunya TPS 08 Tabona, dimana untuk TPS 08 Mahkamah memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dimana waktu yang diberikan ke KPU Kota Ternate selama 21 hari untuk menjalankan keputusan tersebut.

Majelis Hakim Saldi Isra mengatakan, dalam pokok permohonan pemohon mendalilkan telah terjadi kelalaian oleh petugas KPPS in casu Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Dimana Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah saat rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan. Akibatnya, Pemohon kehilangan/berkurang 143 suara karena keputusan/ketetapan tersebut.

Dikatakannya, rekapitulasi di PPK Ternate Selatan berawal dari kebutuhan pencocokan antara formulir model C-Hasil dan form model C Hasil Salinan kemudian disepakati peserta Pemilu untuk pembukaan kotak suara TPS 08 Kelurahan Tabona.

“Pada saat pembukaan kotak suara tersebut diketahui ada surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS, selanjutnya PPK Ternate Selatan dengan kesepakatan saksi peserta Pemilu menyatakan seluruh surat suara tanpa tandatangan tersebut sebagai surat suara tidak sah, akibatnya 143 suara untuk Partai NasDem dinyatakan tidak oleh termohon,” katanya.

Menurutnya, berkenaan dengan fakta hukum tidak sahkannya hampir seluruh surat suara karena Ketua KPPS tidak menandatangani suara dapat dikualifikasi sebagai tindaka yang tidak ditolerir, karena tindakan tersebut baik langsung maupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga Negara dalam memilih.

“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum diatas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta Pemilu, juga dalam mewujudkan keadilan Pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945  menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut Mahkamah memberikan jangka waktu paling lama 21 hari, kepada KPU Kota Ternate sebagai termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan, mengabulkan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate daerah pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang. Kemudian, membatalkan keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolahan suara calon anggota DPRD Kota Ternate daerah pemilihan Ternate 2.

“Memerintahkan kepada termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate untuk pengisian anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan a quo diucapkan,” katanya saat membacakan amar putusan.

Mahkamah juga kata dia, memerintahkan KPU Kota Ternate untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan supervise dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Kota Ternate untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait