Temukan Dua Kadis Kampanye, Bawaslu Haltim Surati KASN

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir

MABA – Bawaslu Halmahera Timur (Haltim) mengeluarkan surat pengantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN, yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Rickoh Debeturu dan Kepala Dinas Perhubungan Haltim Dwi Cahyono yang memposting bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada akun pribadi  facebook.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, dengan ditemukan bukti adanya postingan di akun facebook oleh Kadis Perindagkop dan Kadis Perhubungan Haltim, yang memposting bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, maka Bawaslu telah menindaklanjuti temuan tersebut.

“Jadi dalam proses penanganannya, kami telah mengeluarkan surat pengantar ke KASN atas dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Kadis Perindagkop dan Kadishub Haltim,” akunya Sabtu (22/6/2024).

Suratman menjelaskan, dalam proses penanganan pelanggaran, Bawaslu diberikan tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilihan berupa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara  dan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainya.

Berita Terkait