TPS PSU Dipadati Warga Tabona yang Datang Mencoblos

TERNATE Dalam rangka menindaklajuti putusan MK, pada Sabtu (22/6/2024). KPU Kota Ternate melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Ternatr Selatan.

Dari pantauan dilokasi, proses pemungutan suara di TPS 08 Tabona sendiri berjalan lancar mulai dibuka pada pukul 07.00 WIT dan diawasi oleh Bawaslu Malut dan Kota Ternate, serta dijaga aparat keamanan, sejak pagi warga sudah memadati lokasi PSU untuk menyalurkan hak pilih mereka.

Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, dalam proses pelaksanaan PSU TPS 08 Tabona pasca putusan MK, dimana TPS sendiri dibuka sesuai dengan jadwal pukul 07.00 WIT untuk proses pemungutan suara, sementara perhitungan sendiri dimulai pada pukul 13.00 WIT.

“Sesuai ketentuan itu sampai pukul 13.00, namun jika ada pemilih yang sudah mendaftar namun dia mencoblos diatas jam tersebut tetap dilayani,” ungkapnya.

Menurut dia, distribusi C-6 atau form pemberitahuan berjalan lancar, dimana dari 285 DPT ditambah 3 orang daftar pemilih khusus (DPK) yang terdistribusi sebanyak 248.

Dari jumlah itu sebanyak 31 pemilih yang tidak ditemui namun mereka ini tetap dilayani sepanjang yang bersangkutan datang membawa KTP untuk dicocokan dengan DPT yang ada. Bahkan hal ini juga telah disosialisasi ke warga di TPS 08 Tabona.
Selain itu jumlah warga yang tidak ditemui saat distribusi C-6 sebanyak 6 orang itu 3 meninggal dan 3 orang sudah pindah tempat memilih.

Anggota Bawaslu Malut Rusly Saraha mengatakan, dalam proses pelaksanaan PSU ini, dari Bawaslu Malut telah mengarahkan jajarannya ke TPS, pihaknya juga menghimbau semua jajaran pelaksana teknis PSU, dalam melaksanakan PSU ino dapat mengacu pada semua ketentuan yang ada, karena PSU ini bermula dari Ketua KPPS TPS 08 tidak menandatangani surat suara.

Pihaknya juga mengimbau, agar setiap pemilih yang masuk ke dalam TPS dapat diverifikasi secara benar, dengan memastikan identitas pemilih dan dapat terhindar dari intimidasi.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait