TERNATE – Inspektorat Kota Ternate menjadwalkan pada Juli 2024 ini akan melakukan evaluasi penerapan SAKIP di semua OPD yang ada di Pemkot Ternate, sebelum Kemenpan-RB melakukan evaluasi atas SAKIP Pemkot Ternate.
Plt. Kepala Inspektrat Kota Ternate M. Ali Gani Arief mengatakan, untuk penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) di setiap Pemerintah Daerah itu tiap tahun dievaluasi oleh Kemenpan-RB, bahkan pihaknya Inspektorat Kota Ternate juga melakukan evaluasi atas penerapan SAKIP di OPD.
“Setelah itu nanti tim dari Kemenpan-RB yang akan melakukan evaluasi SAKIP Pemerintah Kota Ternate, biasanya di bulan Agustus atau September itu dilakukan evaluasi, tapi kami Inspektorat harus evaluasi dulu SAKIP internal di Pemda,” katanya, pada Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, evaluasi SAKIP di internal Pemkot Ternate pada tahun ini belum dilakukan, dan direncanakan pada Juli 2024 ini akan dilakukan evaluasi, sebab evaluasi SAKIP internal ini harus dilakukan sebelum Kemenpan-RB melakukan evaluasi SAKIP Pemerintah Kota Ternate.
“Jadi OPD sudah harus menyiapkan dokumen SAKIP, berupa dokumen perencanaan, penganggaran dan laporan kinerja. Tapi mereka sudah siapkan, karena setiap tahun kewajiban OPD mengupload dokumen tersebut di aplikasi e-SAKIP dan itu di monitoring oleh Kemenpan-RB. Jadi sebelum evaluasi dilakukan Kemenpan-RB sudah dapat memonitoring apakah serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Pemerintah Kota sudah di upload atau belum melalui aplikasi tersebut,” tandasnya.
Dikatakannya, jika dokumen itu sudah diupload pada sistem yang ada, maka nantinya disaat evaluasi oleh Inspektorat ke OPD itu untuk mendalami dokumen yang ada, hal yang ada sama juga dengan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan-RB.
“Saat ini OPD sudah menyiapkan dokumen tersebut, karena batas terakhir upload dokumen itu pada 31 Maret. Kalau lewat dari waktu yang ditentukan maka tidak dievaluasi, dan kemarin sudah di upload pada e-SAKIP oleh Bagian Organiasi, karena LAKIP itu pelaporannya bersamaan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), kemudian RPJMD, LKPD, Perjanjian Kinerja dan dokumen lain serta rencana aksi,” jelasnya.
Lanjut dia, dari evaluasi yang dilakukan Inspektoratnya nantinya akan diperoleh laporan hasil evaluasi yang menginformasikan terkait kinerja OPD, karena ada empat kategiri yang dinilai berupa perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi kinerja. Hasil penilaian nantinya dituangkan dalam huruf jika kategori sangat baik maka memperoleh nilai BB, memuaskan A dan baik B. Hal yang sama juga dilakukan oleh Menpan-RB saat evaluasi SAKIP Pemkot Ternate.
“Jadi nanti ada reward yang diberikan, kalau Pemerintah Daerah itu reward yang diberikan dalam bentuk dana insentif daerah (DID). Karena SAKIP kemudian Opini laporan keuangan itu menambah nilai untuk memperoleh DID,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

