TIDORE – Sebanyak 48 Kepala Desa dan 242 Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kota Tidore Kepulauan resmi dikukuhkan dalam Upacara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, yang berlangsung Aula Sultan Nuku Kantor Walikota, Jumat (19/7/2024).
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.1 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.2 tentang Peresmian Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Para Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan, yang mana dari semula masa jabatan dan masa keanggotaan 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan bertambahnya masa jabatan tersebut maka semakin besar pula tanggung jawab yang akan dipikul oleh Kepala Desa maupun Anggota BPD.
“Pelaksanaan pengukuhan hari ini, merupakan sebuah bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” tutur Ali Ibrahim.
Dalam momentum ini juga, Ali Ibrahim menambahkan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kota Tidore Kepulauan, dimana kurang lebih 10 Tahun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan dukungan penganggaran, terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)