TIDORE – Pajak Daerah dan retribusi Daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah (Lokal taxing Power) dan Kapasitas Fiskal (Fiskal capacity) untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha saat membuka dengan resmi Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah Kota Tidore, yang bertempat di Kantor Kecamatan Oba Utara.
Syofyan Saraha mengatakan, Dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pelaksanaan teknis pajak daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
“Sehingga kami berharap dari pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta maupun instansi terkait untuk menjalankan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.” Harap Syofyan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

