Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Umar Arahman dalam laporannya mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait kebijakan pajak daerah sesuai dengan peraturan Wali Kota no 17 Tahun 2024, serta upaya untuk meningkatkan pajak Daerah melalui kesadaran masyarakat dalam melakukan kewajiban dalam pembayaran pajak Daerah.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dengan melibatkan peserta sebanyak 100 orang yang terdiri dari petugas penagih pajak pada UPTD Pengelola pendapatan Daerah, Lurah, Kepala Desa beserta petugas penagih wajib pajak dari penginapan atau Hotel, wajib pajak restoran atau rumah makan, pemilik jasa parker dan pemilik jasa hiburan yang ada di Kecamatan Oba Utara.
Pewarta : Humas Pemkot Tidore
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
