Penutup arahannya, Wakil Wali Kota Tidore dua periode ini juga berpesan kepada BKPSDM, agar jangan dulu buat mutasi jabatan karena aturan KPU sudah jelas yaitu 6 bulan sebelum, dan 6 bulan sesudah, kemudian jika ada permohonan masuk terkait mutasi keluar, juga jangan dulu layani, terutama guru-guru, karena hal ini nantinya akan merugikan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Pewarta : Humas Pemkot Tidore Editor : Erwin Egga
1 2
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)