TERNATE – Pada Senin (16/12/2024), DPRD Kota Ternate melalui Badan Pembentukan Perda (Bappemperda) menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemkoy Ternate, rapat ini untuk membahas revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate yang sudah 12 tahun digunakan Pemkot Ternate.
Rapat yang dipusatkan di executive room kantor DPRD Kota Ternate itu dihadiri Sekretaris DPRD Kota Ternate Rizal Marsaoly dan sejumlah OPD terkait. Rapat ini untuk meminta persetujuan DPRD yang dituangkan dalam berita acara untuk jadi substansi dilakukan revisi Perda RTRW tahun 2024-2044 saat rapat bersama dengan Kementrian ATR/BPN.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, sebanyak 12 poin yang menjadi syarat pengajuan revisi Perda RTRW, salah satunya termasik surat persetujuan bersama dengan DPRD, untuk itu maka diawali dengan pembahasan dan disepakati.
“Jadi tahapannya sudah selesai, tinggal menunggu surat ketetapan bersama Perda RTRW 2024-2044 antara Pemerintah dan DPRD Kota Ternate,” kata Sekda Kota Ternate usai rapat bersama Bapemperda DPRD.
Menurutnya, dalam revisi RTRW ini ada beberapa isu yang jadi perhatijan dimulai dari tahun 2016 ketika peninajauan kembali terhadap RTRW dilakukan. Bahkan, revisi Perda RTRW ini juga sebelumnya telah dilakukan FGD sebanyak tiga kali. Dimana FGD ini bertujuan, agar Pemkot dapat merespon berbagai isu yang berkembang di masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
“Substansi dari adanya revisi perda RTRW yang ada ini, ada berbagai kebutuhan terhadap pemanfaatan ruang sudah berubah. Ada juga beberapa rekomendasi yang dilakukan, karena ada beberapa perubahan regulasi yang ada,”ungkapnya.
Dikatakan Rizal, Perda RTRW ini perlu dilakukan penyesuaian sesuai dinamika dan pola ruang. Sehingga dalam rangka mendukung program pembangunan ke depan maka dasar hukum pemanfaatan ruang itu harus ada.
“Karena, RTRW yang dimiliki saat ini, itu sudah ditetapkan sejak tahun 2012 yaitu Perda nomor 2 tahun 2012 maka dengan seiring berkembangnya waktu, maka dilakukan revisi,” jelasnya.
Terkait materi dokumen RTRW juga akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN setelahnya barulah ditetapkan. Karena, pemerintah juga akan memperhatikan beberapa zonasi atau kawasan yang berada di daerah ketinggian, kemudian batasan membangun, selain itu reklamasi pantai yang akan dibangun di tahun 2025 di Kelurahan Fitu, Gambesi, Sasa, Jambula dan Kastelah, ini sudah mulai kita lakukan.
“Saya juga meminta kepada OPD teknis untuk membatasi pembangunan jalan produksi di daerah ketinggian. Bisa saja, tapi skala kawasan yang harus ditetapkan,” terangnya.
Sementara, Anggota Bapemperda DPRD Kota Ternate Junaidi A. Bahrudin mengatakan, Perda RTRW Kota Ternate yang ada sekarang sudah sejak 12 tahun lalu digunakan Pemkot, karena terhitung sejak dari tahun 2012 hingga sekarang.
Dan dalam perjalanan waktu 12 tahun tersebut kata dia, banyak dinamika yang terjadi baik ruang maupun struktur dan pola ruang kota. Dengan dinamika tersebut maka pemerintah memasukan dalam sejumlah penyesuaian materi substansi revisi Perda RTRW.
“Untuk ketentuan kawasan pertambangan pasir dan batu atau mineral non logam menjadi ketentuan baru, yang akan dimasukan kedalam materi RTRW yang baru,” ungkapnya.
Dikatakannya, dala. ketentuan nanti akan masuk pada kawasan perkebunan rakyat. Dengan catatan kawasan perkebunan rakyat itu didalamnya tidak ada kawasan khusus seperti lahan pertanian yang tidak bisa dijadikan kawasan pertambangan pasir ataupun batuan.
“Maka dengan sendirinya aktivitas pertambagan pasir ataupun batuan yang tidak masuk dalam kawasan perkebunan rakyat akan dihentikan. Karena, sudah ada peta tematik yang menentukan kawasan mana yang masuk pada perkebunan rakyat,” tutup Sekretaris DPD Partai Demokrat Malut
Terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate Junaidi Sergi menyebut, revisi Perda RTRW Kota Ternate tahapannya sudah melakukan pra lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN pada November 2024 kemarin.
“Semua persyaratan kelengkapan juga sudah terpenuhi dan rapat lintas sektor bersama Bapemperda Kota Ternate hari ini juga telah dibuat berita acara kesepakatan bersama terkait dengan substansi revisi RTRW dan itu sudah ditandatangani,”terangnya.
Lanjut dia, berita acara kesepakatan itu akan dimasukan ke Kementerian ATR/BPN sebagai syarat dilakukan rapat lintas sektor kembali bersama kementerian di akhir Desember 2024.
“Setelah mendapatkan persetujuan substansI Menteri ATR/BPN barulah dibawa kembali ke DPRD untuk disahkan kembali menjadi perda RTRW Kota Ternate 2024-2044,”pungkasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

