Adu Saksi-Ahli Menyoal Dugaan Tindakan Asusila dan Manipulasi Data Halmahera Utara

Heru Widodo selaku ahli Pihak Terkait saat menyampaikan keterangan pada persidangan

TERNATE –  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Utara (Halut) Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025).

Sidang lanjutan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyoroti dugaan tindakan asusila dan manipulasi data yang menyeret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi,  Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Pemohon menghadirkan ahli forensik digital, ahli hukum, serta pakar kepemiluan untuk memperkuat argumen mereka.

Sultan Alwan, Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, menegaskan bahwa kelayakan calon bupati dari pihak terkait patut diragukan karena adanya dugaan tindakan asusila.

Ia menyebut Polres Halmahera Utara luput mempertimbangkan hal ini dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Calon bupati tersebut masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan hingga pelantikan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran ini layak dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan di MK,” ujar Alwan.

Berita Terkait