Hentikan Kekerasan Terhadap Jurnalis!

Zulkifli Hi Saleh

Oleh : Zulkifli Hi Saleh Redaktur Fajar Malut

Kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan biadab yang mencoreng demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Insiden brutal pemukulan terhadap dua wartawan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa pada Senin (24/2/2025) membuktikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi senjata aparat yang gagal memahami tugasnya.

Tindakan represif ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Aksi protes yang dilakukan oleh gabungan jurnalis Maluku Utara pada Selasa (25/2/2025) di depan Kantor Wali Kota Ternate adalah bentuk kemarahan yang sah terhadap penguasa yang lalai. Jurnalis memiliki hak mutlak untuk meliput peristiwa tanpa tekanan, intimidasi, atau kekerasan. Karena itu, tuntutan pencopotan Kasatpol PP Kota Ternate karena gagal mengawasi bawahannya bukan sekadar tuntutan biasa—ini adalah harga yang harus dibayar atas kelalaiannya!

Pemerintah Kota Ternate melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rizal Marsaoly boleh saja berjanji akan menindak tegas para pelaku. Namun, janji kosong tidak akan menyelesaikan masalah. Butuh tindakan konkret dan transparan untuk mengusut kasus ini hingga ke akarnya. Tidak cukup hanya dengan sanksi administratif atau mutasi—proses hukum yang keras dan hukuman maksimal harus dijatuhkan agar menjadi efek jera bagi aparat lain yang merasa berkuasa atas kebebasan masyarakat!

Berita Terkait