“Terutama alasan perkuliahan itu tidak rasional dan sangat mengada-ngada, bahkan terkesan menghindar. Karena ini bukan soal pacaran yang harus dibatasi, tapi ini sudah melewati batas sebagaimana perempuan sudah mengandung anak dari hubungan mereka berdua,” tuturnya.
Menurut Nurul, jika kandungan yang dialami SB itu diragukan oleh keluarga Ananta, maka segera melakukan tes DNA, sehingga dapat membuktikan kebenarannya.
Namun kalau tes DNA tersebut terbukti maka mereka harus bertanggung jawab penuh. Karena ini psikis dan masa depan perempuan dan anak yang dikandung. Sebagai informasi, Ananta diduga telah menghamili seorang wanita berinisial SB.
Bahkan saat ini SB tengah mengandung hampir memasuki 8 bulan, namun Ananta diduga tidak mau bertanggung jawab. Padahal, Ananta pernah berjanji bahwa menikahi SB, namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati.
Sementara, Direktur Krimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu dan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono belum bisa dihubungi hingga berita ini dipublikasikan.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)