“Selain menunggu hasil autopsi, kami minta untuk bukti-bukti tersebut dibuka kembali dan diperiksa secara detail, kami selaku tim hukum dan pihak keluarga sangat mengharapkan proses ini bisa berjalan dengan baik, agar rasa keadilan itu bisa diperoleh bagi pihak keluarga,” tandasnya.
Untuk diketahui, Hasan terakhir kali berada di rumahnya di Kelurahan Kastela pada Sabtu 21 Desember 2024. Saat itu, dia sempat meminta uang Rp30 ribu kepada menantunya. Uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, namun Hasan tidak memberitahu kemana ia akan pergi. Menjelang Siang hingga sore harinya, pihak keluarga sempat mencari Hasan, namun tidak ditemukan.
Keesokan harinya tepat pada Minggu 22 Desember pihak keluarga kembali melakukan pencarian. Dari situ, keluarga korban sempat bertemu dengan seorang warga bernama Rahim dan menanyakan keberadaan Hasan, akan tetapi Rahim tidak tahu menahu keberadaan Hasan.
Saat itu, Rahim bersama Said Bakir sedang berada di kebun, tepatnya di jalan sekitar gerbang masuk makam Sultan Baabullah. Tanpa sengaja, Rahim lalu melihat ada seseorang terbaring di dalam kali mati dengan ketinggian 50 meter.
Akan tetapi, Rahim dan Said tidak berani mendekat. Karena itu, Said lalu mendatangi kantor Polsek Pulau Ternate Pulau untuk memberitahu penemuan jenazah Hasan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
