TERNATE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate telah membahas penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda atau PTD).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menjelaskan, penambahan Ranperda ini merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kota Ternate. Perubahan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berbentuk perseroan daerah.
“Bank BPRS ingin mengembangkan unit usahanya dan harus memenuhi kaidah perbankan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan bentuk usaha dari PT menjadi PTD,” kata Nurlela, pada Rabu (16/04/2025).
Dengan masuknya Ranperda perubahan nomenklatur BPRS, maka surat keputusan Ranperda akan disesuaikan untuk menambahkan pembahasan Ranperda tersebut.
Selain itu, Bapemperda juga menargetkan penyelesaian tujuh Ranperda lainnya, yakni Ranperda Ketertiban Umum, revisi Ranperda Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, Ranperda Kesejahteraan Sosial, Ranperda Penggunaan Bahasa Ternate, Ranperda RT/RW,
Sementara, Ranperda Ketahanan Pangan, dan Ranperda Penanaman Modal, yang ditargetkan rampung dan diparipurnakan pada triwulan kedua pada akhir April hingga awal Mei.
Nurlela juga menekankan pentingnya percepatan pengajuan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Pemerintah Kota Ternate yang hingga kini belum disampaikan ke DPRD.
“Kami mendorong Kasubag Hukum dan Tim Hukum Pemkot Ternate untuk segera memasukkan usulan Ranperda RTRW,” pungkasnya.*
Editor: Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)