TIDORE – Buruknya sistem pengelolaan keuangan di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), sehingga menghambat proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kota Tidore Kepulauan.
Hal itu menuai kecaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan.
Pasalnya, penyaluran DBH yang terhambat berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Keterlambatan penyaluran DBH milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, bukan saja hanya setahun, melainkan sudah empat tahun, terhitung sejak Tahun 2022 sampai 2025, besaran DBH Pemkot Tidore juga terbilang fantastis kurang lebih senilai Rp 43 Miliar.
“Keterlambatan penyaluran dana ini tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan,” ungkap Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, Senin, (21/04/25).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)