DPRD Tidore Desak Pemprov Malut untuk Transparan

Menurutnya, DBH merupakan hak konstitusional daerah yang seharusnya diterima secara adil dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah harus menyalurkan DBH yang tertunda, sehingga pembangunan di Kota Tidore Kepulauan dapat berjalan sesuai rencana dan harapan.

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menyalurkan DBH yang menjadi hak Kota Tidore Kepulauan. Kami juga meminta transparansi dalam proses penyaluran dana tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran,” pungkasnya.

Selain itu, Ade Kama mengatakan, bobroknya penyaluran DBH hingga empat tahun terakhir ini, diduga kuat adanya aktor dibalik kekacauan pengelolaan keuangan di Provinsi Malut

Olehnya itu, Ia mendesak DPRD Provinsi Maluku Utara, untuk mengusut tuntas praktek buruk terkait mekanisme penyaluran DBH yang terkesan amburadul, sekaligus mencari tahu dalang dibalik praktek buruk tersebut. 

“Kami juga meminta DPRD Provinsi untuk memanggil Gubernur Maluku Utara dan mempertanyakan kebijakan sepihak yang hanya menyalurkan DBH pada dua Kabupaten, sementara delapan Kabupaten/Kota lainnya belum disalurkan,” tukasnya.  

Berita Terkait