Wali Kota Tidore Ikut RDP Dengan Komisi II DPR RI

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, SE mengikuti Zoom Meeting Komisi II DPR RI Raker dengan Menteri dalam Negeri RI dan rapat dengar pendapat dengan para Gubernur, Bupati & Wali Kota Se lndonesia

TIDORE – Pemerintah Daerah akan akan melaksanakan apapun aturan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada para Kepala Daerah  yang sesuai dengan  perintah undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen usai mengikuti Rapat Koordinasi Dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting, Senin (28/4/2025).

Muhammad Sinen mengatakan, apa yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini kemendagri maupun Komisi II DPR RI, pada prinsipnya Pemerintah Daerah akan melaksanakan sesuai dengan perintah Pemerintah Pusat dengan mengikuti berdasarkan undang-undang.

“Namun yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah saat ini adalah tenaga honorer yang belum sempat masuk dalam data Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) dimana kedepan akan dirumahkan, akan tetapi perlu untuk dipertimbangkan karena ketika kita merumahkan tenaga honorer yang belum masuk dalam pangkalan PPPK maka akan menimbulkan dinamika dampak pengangguran semakin tinggi di Daerah.” Kata Muhammad Sinen.

Muhammad sinen juga mengharapkan kepada Pemerintah pusat bahwa terkait dengan akan adanya Tenaga Honorer yang bakal dirumahkan, itu harus menjadi pertimbangan yang diseriusi oleh  Pemerintah pusat karena akan menimbulkan angka pengangguran semakin tinggi di Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan setiap provinsi, Kabupaten/Kota memiliki pemerintah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dengan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pemerintahan Daerah di setiap masing-masing daerah.

Berita Terkait