“Sehingga kami melaksanakan rakor ini dengan tujuan utama bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan public serta meningkatkan daya saing daerah di seluruh Indonesia.” kata Ribka.
Ribka juga menambahkan, Pemerintah Daerah melakukan penataan tenaga honorer di setiap Daerah harus tuntas di Tahun 2025, karena hanya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Pemerintah Daerah.
“Tidak ada lagi pengangkatan honorer di setiap pemerintah Daerah, sehingga Gubernur, Bupati dan Walikota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ucap Ripka
Rakor ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, dan seluruh Pimpinan OPD serta para Kepala Bagian Setda Kota Tidore Kepulauan.(Hms)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)