TERNATE – PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, Senin (5/5/1025).
Laporan tersebut lantaran PT. NHM diduga belum membayar sejumlah upah milik karyawan.
Atas hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi yang saat ini tengah mendampingi para karyawan menilai pihak perusahaan NHM tidak memiliki itikad baik.
Pasalnya, karyawan telah meminta bertemu agar bisa menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Akan tetapi, permintaan tersebut tidak direspon dengan baik, sehingga karyawan memilih melakukan demonstrasi agar suara mereka dapat didengar.
Meski demikian, perusahaan justru tidak memberikan ruang negosiasi, tetapi sebaliknya melaporkan para karyawan ke pihak kepolisian. Tentu ini sangat disayangkan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)