“Apa perusahaan pikir dengan melaporkan karyawan ke pihak kepolisian akan menghilangkan hak-hak karyawan? tidak, justru perusahaan sedang menggali kuburannya sendiri. Haji Robert selaku presiden Direktur PT. NHM seharusnya menyadari bahwa tidak membayar hak-hak karyawan atau upah kerja dan hak pensiun adalah tindak pidana kejahatan,” tegas Mahari Caroline selaku penasehat hukum.
Ia mengungkapkan, masalah tersebut ada ancaman pidananya, karena secara perdata, selain keterlambatan membayar upah, ada juga kewajiban membayar denda.
Bukankah itu sangat merugikan perusahaan, lantaran upaya bernegosiasi tidak berhasil, ditambah para karyawan tidak lagi menaruh kepercayaan kepada serikat pekerja.
Mengapa demikian, karena mereka dianggap lebih berpihak kepada perusahaan ketimbang para karyawan yang sedang membutuhkan hak mereka, sehingga ruang negosiasi menjadi hal yang mustahil, maka LBH Marimoi memilih untuk menempuh jalur pidana Naker untuk mendapatkan keadilan bagi para karyawan dan eks karyawan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)