Sementara Lukman Harun, penasehat lainnya menambahkan, sementara denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. LBH Marimoi sangat sayangkan kepada para Komisaris PT. NHM yakni, Dr. Ing. Ilham Akbar Habibie dan Ade Supandi karena tidak tegas melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja direksi.
“Padahal komisaris memiliki wewenang melakukan pengawasan, jika fungsi pengawasan itu dijalankan, kami rasa permasalahan ini tidak akan sejauh ini. Kami minta Disnakertrans Provinsi Malut secepatnya menindaklanjuti laporan kami, semua bukti sudah kami berikan. Silahkan dalami dan segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan,” tutupnya. Hingga berita ini di publish pihak PT NHM belum berhasil dikonfirmasi.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)