Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta di Ternate Masuk Tahap Penyidikan

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong

TERNATE – Berkas perkara kasus dugaan pencurian di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara yang dilakukan oleh dua pria berinisial HH (27) dan RU (36) saat ini telah masuk tahap penyidikan.

Sebagaimana diketahui, pelaku HH yang diketahui melakukan pencurian di Toko Endang senilai 241 juta itu ditangkap di Benteng Orange. Sementara RU yang diduga sebagai penadah diamankan di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, kasus pencurian tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan, karena masih dalam proses melengkapi administrasi untuk masuk tahap satu.

“Jadi kasus pencurian uang ratusan itu saat ini sudah dalam tahap penyidikan, sementara kita masih dalam proses melengkapi administrasi penyidikan guna dilimpahkan tahap satu,” katanya, Senin (19/05/2025).

Umar mengaku, dalam kelengkapan berkas penyidikan kasus ini apabila sudah bisa diselesaikan dalam waktu dekat maka secepatnya akan dilakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

“Pada prinsipnya kita tetap usahakan agar secepatnya kasus ini bisa segera dilimpahkan tahap satu ke JPU Kejari Ternate. Jadi kalau kelengkapan berkasnya sudah selesai maka kita akan informasikan ke publik,” ucapnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula pada Selasa 18 Juni 2024 saat istri korban mengetahui bahwa meja kasir di toko mereka dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tunai sebesar Rp 241 juta dan satu kantong uang yang belum dihitung telah dicuri, sehingga melapor ke Polres Ternate

Saat polisi mendapat laporan itu, Tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, dan berhasil mengakap pelaku HH ketika bersiap melakukan aksi pencurian lainnya. Dari situ anggota menemukan sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan dalam aksi pencurian.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 15 lokasi berbeda. Ia juga mengaku sebagian hasil curian dijual kepada seseorang berinisial RU alias Ical, sehingga langsung bergerak menangkap Ical di Kelurahan Kalumata, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit mobil angkot merek Mitsubishi warna biru dan satu unit motor merek Kawasaki 250cc warna merah. Dari hasil pengembangan, anggota juga menyita lima unit laptop, satu unit kipas angin, satu unit televisi, serta dua unit ponsel hasil curian lainnya.

Saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri TKP lainnya untuk melengkapi administrasi penyidikan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya (cr-02)

Berita Terkait