TERNATE – Pemerintah Desa (Pemdes) Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur menilai bahwa unjuk rasa yang dilakukan sejumlah orang dan mengatasnamakan masyarakat adat di area operasional PT. Position merupakan sepihak.
Itu dibuktikan dengan adanya surat yang dikeluarkan pemerintah bernomor: 150.01/136/DW/Kec.KM/HT/2025 bahwa, aksi yang dilaksanakan pada 16 hingga 18 Mei 2025 di area operasional PT. Position tersebut merupakan aksi sepihak.
Pasalnya, para pendemo sebelumnya tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Wailukum, BPD bersama tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama. Padahal wilayah aksi masuk pada wilayah administrasi Desa Wailukum.
Bahkan dalam surat yang ditandatangani Kades, Azwan Sinen dan Ketua BPD Wailukum serta tokoh adat, masyarakat dan tokoh agama tersebut menyatakan bahwa, aksi yang dilaksanakan beberapa orang ini memiliki kepentingan pribadi bukan mengatasnamakan masyarakat adat.
Aksi tersebut juga dinilai sifatnya ilegal karena tanpa adanya izin atau koordinasi dengan pemerintah desa dan para tokoh. Bahkan dalam surat tersebut, menolak keras aksi yang dilakukan karena bukan merupakan tokoh adat yang berada di Desa Wailukum.
Pemerintah desa dan para tokoh di Desa Wailukum juga mendukung kegiatan operasional PT. Position yang saat ini sedang berjalan dan proses penyelesaian tali asih lahan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Bupati Halmahera Timur.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi menyatakan, sudah menerima surat penolakan yang dikeluarkan pemerintah dasar dan tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat Desa Wailukum.
Surat tersebut lanjut Bambang, bahwa aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut merupakan aksi premanisme yang membawa nama masyarakat adat untuk melakukan aksi di lingkungan perusahaan pertambangan.
“Ini benar-benar aksi premanisme, apalagi aksi tersebut tidak ada pemberitahuan ke Polres setempat,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Bambang, 16 orang yang sempat diamankan sudah dikembalikan ke kampung halaman, sementra 11 lainya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi membawa senjata tajam dan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.
“16 orang sudah kami pulangkan sore tadi, sementara 11 orang lainya masih terus dilakukan penyidikan,” tandasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

