Berkas Kasus Pencurian di Ternate Segera Masuk Tahap Satu

TERNATE – Berkas perkara kasus dugaan pencurian uang dan barang elektronik di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara yang dilakukan oleh dua pria berinisial HH (27) dan RU (36) segera memasuki tahap satu.

Sebagaimana diketahui, pelaku HH yang diketahui melakukan pencurian di Toko Endang senilai 241 juta itu ditangkap di Benteng Orange. Sementara RU yang diduga sebagai penadah diamankan di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bakti Dira mengatakan, kasus pencurian tersebut saat ini masih menunggu informasi atau petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk memasuki tahap satu.

“Jadi kasus pencurian uang ratusan itu saat ini kita masih menunggu informasi atau petunjuk dari JPU Kejari Ternate untuk pelaksanaan berkas tahap satu,” katanya, Selasa (10/06/2025).

Widya mengaku, apabila berkas tersebut sudah ada petunjuk atau informasi dari JPU Kejari Ternate, yang menyatakan bahwa sudah lengkap maka pihaknya bakal segera melimpahkan tahap satu.

“Pada prinsipnya kita tetap usahakan agar secepatnya kasus tersebut segera bisa disidangkan. Jadi kalau kelengkapan berkasnya sudah selesai maka kita akan informasikan ke publik,” ucapnya.

Sekadar informasi, kasus itu bermula pada Selasa 18 Juni 2024 saat istri korban mengetahui bahwa meja kasir di toko mereka dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang tunai sebesar Rp 241 juta dan satu kantong uang yang belum dihitung telah dicuri, sehingga melapor ke Polres Ternate.

Saat polisi mendapat laporan itu, Tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, dan berhasil menangkap pelaku HH ketika bersiap melakukan aksi pencurian lainnya. Dari situ anggota menemukan sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan dalam aksi pencurian.

Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 15 lokasi berbeda. Ia juga mengaku sebagian hasil curian dijual kepada seseorang berinisial RU alias Ical, sehingga langsung bergerak menangkap Ical di Kelurahan Kalumata, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit mobil angkot merek Mitsubishi warna biru dan satu unit motor merek Kawasaki 250cc warna merah. Dari hasil pengembangan, anggota juga menyita lima unit laptop, satu unit kipas angin, satu unit televisi, serta dua unit ponsel hasil curian lainnya.

Saat ini anggota masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri TKP lainnya untuk melengkapi administrasi penyidikan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya (cr-02)

Berita Terkait