SANANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kamis (12/6/2026).
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : PRINT 157/Q.2.14/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor : Print-216/Q.2.14/Fd.1/06/2025.
Hal itu juga diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya.
Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula melaksanakan Tindakan Penggeledahan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD pada Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021-2022.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.30 WIT s/d 11.30 WIT di tiga 3 (tiga) tempat.
Tim Penyidik yang dipimpin oleh Raimond Chrisna Noya selaku Plt. Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sula serta dilakukan secara serempak pada 3 (tiga) tempat berbeda, yakni pada Kantor Desa Pohea, pada Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula dan pada Rumah Pribadi Saksi inisial SD.
Penggeledahan pada 3 tempat tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh informasi bahwa diduga terdapat sejumlah dokumen dan/atau barang yang disimpan atau dikuasi atau berada pada 3 lokasi tersebut.
Tim Penyidik dalam proses penggeledahan berhasil memperoleh sejumlah dokumen dan barang yang diduga kuat berkaitan erat dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD pada Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021-2022.
Dokumen dan Barang tersebut kemudian dimasukan dalam 2 (dua)
koper, 1 (satu) tas ransel dan 1 (satu) kontener plastik.
Selanjutnya temuan Tim Penyidik dalam penggeledahan tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti dan/atau barang bukti dalam proses penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangka.
Bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD pada Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021-2022 oleh Kejari.
Dan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam rangka untuk membuat terang perkara sehingga dapat mendukung pembuktian dalam persidangan nanti.
Tim Penyidik dalam melaksanakan penggeledahan dibantu oleh 4 (empat) personil Komando Distrik Militer 1510/Sula untuk melakukan pengamanan. Bantuan personil pengamanan tersebut atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Penyidik menegaskan bahwa dalam perkara ini pihak bejalan sesuai prosedur, independen, berintegritas dan tidak terpengaruh pada intervensi dari kuasa atau pihak manapun sehingga apabila ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk keuntungan/kepentingan pribadi agar segera melapor ke Kejari Kepulauan Sula sehingga perbuatan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum. (cr-03)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)