Berkas Kasus Narkotika Libatkan Oknum Lapas Ternate Jalan di Tempat

TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat seorang oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ternate berinisial IK.

Meski begitu, sudah lebih dari satu tahun perkembangan kasus tersebut terkesan lambat dan belum menunjukkan kemajuan signifikan. Publik kini menanti ketegasan aparat dalam menyelesaikan kasus yang menyeret oknum aparat penegak hukum itu.

Kasi Intel BNNP Maluku Utara, Lutfi saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus tersebut saat ini pihaknya masih melengkapi petunjuk dari dari Jaksa. “Masih lengkapi petunjuk jaksa,” katanya, Rabu (18/6/2025).

Namun, tidak disampaikan petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap satu atau dua. Alan tetapi BNNP segera menyerahkan kembali berkas perkara setelah sebelumnya dikembalikan lantaran belum lengkap.“Segera kita lengkapi, dan langsung diserahkan ke jaksa,” ujarnya.

Sekadar informasi, pelaku IK sebelumnya ditangkap oleh tim BNNP Malut pada tahun 2024 di rumah dinasnya yang terletak di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat bruto sekitar 96,78 gram yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika seperti satu kantong plastik merah, satu kaos putih bermerek reebok, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, serta empat unit ponsel dari berbagai merek lengkap dengan kartu SIM.

Atas perbuatannya, tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(cr-02)

Berita Terkait